Facebook

Entri Populer

Sponsor kita:

Sunday, July 17, 2011

Kewiraan

KEWIRAAN

Pengantar Kewiraan

a. Pengertian pendidikan kewiraan agak berbeda dengan program wajib latih mahasiswa(walapa) yang pernah dilaksanakan sebelum tahun 1970 an. Pendidikan walapa menitikberatkan pada pendidikan fisik,sedangkan pendidikan kewiraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang sifatnya kogntif dan efektif tentang bela negara dlm rangka ketahanan nasional. Demikian juga bahwa pendidikan kewiraan instrakurikuler dan wajib berbeda dengnan latihan mahasiswa yang bersifat ekstrakurikuler yang bersifat sukarela.

b. istilah pendidikan kewiraan merupakan paduan dua kata pendidikan dan kewiraan.di dalam undang2 nomor.2 th 1989 tentang pendidikan nasional bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan membimbing pengajaran dan atau latihan bagi perananya di masa mendatang.

Kata kewiraan berasal dari kata wira yang berarti satria,patriot,pahlawan. Setelah mendapat awalan ke dan akhiran an dapat diartikan sebagai kesadaran,kecintaan,kesetiaan,dan keberanian membela bangsa dan tanah air indonesia dengan demikian pengertian dari pendidikan kewiraan adl usaha sadar untuk menyiapkan peseerta didik dlm mengembangkan kecintaan,kesetiaan,keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air indonesia.

Maksud dan tujuan

Maksud pendidikan kewiraan adalah untuk memperluas cakrawala berfikir para mahsiswa sebagai WARGA NEGARAI,sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjammin kelangsungan hidup bgsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif,integral/terpadu dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional,dengan pendidikan kewiraan ini outputnya diharapkan dapat menumbuuhkan apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon2 pemimpin nasional di masa mendatang harus memiliki kemampuan sbb:

1. Mampu menghayati dan mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional

2. Mampu memahami politik dan strategi nasional,serta mampu menyebarkan dan melaksanakan GBHN sesuai dengan bidang profesinya

3. Mampu berperan serta dalam sistim pertahanan,keamanan,rakyat semesta

Tujuan kewiraan adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada:

1. Kecintaan kepada tanah air

2. Kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan RI

3. Yakin akan keasaktian pancasila dan UUD’45

4. Rela berkorban demi bangsa dan negara

5. Kemampuan awal bela negara

Ruang lingkup pendidikan kewiraan

Pendidikan kewiraan terdiri dari 5 pokok bahasan yaitu:wawasan nusantara,ketahanan nasional,politik dan strategi nasional,politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional,serta sistim pertahanan keamanan rakyat semesta.

Landasan Hukum

a. UUD’45,meliputi:

1. Pembukaan UUD’45 alinea 4,tersurat dalam cita2 tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan

2. Pasal 30 ayat 1,tiap WARGA NEGARA berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara

3. Pasal 31 yat 1,tiap WARGA NEGARA berhak mendapatkan pengajaran

b. Keputusan Bersama MENDIKBUD dan MENHANKAM/PANGAB,realisasi pembelaan negara melalui pengajaran

c. UU nomor. 20/1982 ttg ketentuan2 pokok pertahanan,keamanan negara meliputi:

1. Pasal 18 hak dan kewajiban Warga Negara yang diwujudkan dengn keikutsertaan dlm upaya bela negara,diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistim pendidikan nasional

2. Pasal 19 ayat 2,pendidikan pendahuluan bela negara wajib diikuti oleh setiap Warga Negara dan dilaksanakan scara bertahap,tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dalam gerakan pramuka,tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.

Pendidikan kewarganegaraan serta pendidikan pendahuluan bela negara merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian dlm susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia.

Tujuaan pendidikan kewarganegaraan

Berdasarkan keputusan dirjen DikTi nomor 267/DIKTI/2000 tujuan pendidikan kewarganegaraan mencakup:

a. Tujuan secara umum:untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antar WARGA NEGARA dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi WARGA NEGARA yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

b. Tujuan Khusus: agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajibanya secara santun,jujur,demokratis,serta ikhlas sebagai WARGA NEGARARI terdidik dan bertanggung jawab.

1. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan pancasila,wawasan nusantara,ketahanan nasional

2. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai2 kejuangan,cinta tanah air,serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa

Landasan ilmiah,dasar pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.

Setiap WARGA NEGARA dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depanya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEK,seni yang berlandaskan nilai2 keagamaan ,nilai2 moral dan nilai2 budaya bangsa. Nilai dasar tsb berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap WARGA NEGARA dalam kehidpan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara. Bahasan pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungn antara WARGA NEGARA dan Negara,serta pendidikan Pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai2 budaya bangsa indonesia. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah: untuk menumbuhkan wawasan,kesadaran bernegara,serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa.

Obyek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan

Setiap ilmu harus memenuhi syarat illmiah yaitu mempunyai obyek,metode,sistim yang bersifat universal. Obyek Pendidikan Kewarganegaraan adl segala hal Yang berkaitan dgn wawasan,sikap,perilaku WARGA NEGARA dlm kesatuan bangsa dan negara. Objek pembahasan Pendidikan kewarganegaraan menurut keputusan Dirjen DIKTI Nomor 267/DIKTI/2000. Mencakup:

a. Hak dan kewajiban WARGA NEGARA

b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

c. Demokrasi Indonesia

d. HAM

e. Wawasan Nusantara

f. Ketahanan Nasional

g. Politik dan Strategi Nasional

Hak dan Kewajiban WN

1. Pengertian WN dan Penduduk

Syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah:harus ada wilayah tertentu,rakyat Yang tetap,ada pemerintahan yang berkedaulatan. WN adalah rakyat Yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubunganya dengan negara dalam hubungan antara WN dan Negara,WN mempunyaai kewajiban thd negara dan sebaliknya WN juga mempunyai hak2 Yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Dalam hubungan internasional disetiap wilayah negara selalu ada WN dan Orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap WN adalah penduduk suatu negara,sedangkan setiap penduduk belum tentu WN.karena mungkin orang asing,penduduk suatu negara mencakup WN dan orang asing yang memiliki hubungan berbeda dengan negara. Setiap WN mempunyai hubungan yang tak terputus meskipun dia bertempat tinggal di Luar Negeri.

Azaz-Azaz Kewarganegaraan

Azaz sanguinis dan azaz iussoli

Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat untuk menjadi warga negara,dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua azaz kewarganegaraan,yaitu Azaz ius sanguinis dan azaz ius soli,asas ius soli adalah asas daerah kelahiran artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahiranya dinegara tsb. Sedangkan asas ius sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya.

Hak dan kewajiban bela negara

Bela negara adalah tekad,sikap dan tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara indonesia usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara indonesia dengan keyakinan pada pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan,kedaulatan negara persatuan dan kesatuan bangsa indonesia keutuhan wilayah nusantara serta nilai2 pancasila dan UUD 45.

Asas demokrasi dalam pembelaan negara

Berdasarkan pasal 27 ayat 3,dalam perubahan bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara hal ini menunjukan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup 2 arti,pertama bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga2 perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang yang berlaku.kedua,bahwa setiap warga negara harus turt serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan/profesinya masing2. Motivasi dalam pembelaan negara,usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibanya,kesadaraanya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motvasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara indonesia antara lian:

1. Pengalaman sejarah perjuangan RI

2. Kedudukan wilayah geografis nusantara Yang strategis

3. Keadaan penduduk yang besar

4. Kekayaan sumber daya alam

5. Perkembangan dan kemajuan iptek dibidang persenjataan

6. Kemungkinan timbulya bencana perang

WAWASAN NUSANTARA

Dalam rangka mewujudkan cita2 dan tujuan nasional,setiap bangsa memiliki konsep,cara pandang tentang diri dan lingkunganya khususnya thd geografi/tanah airnya. Hubungan antara bangsa dan tanah air ini menumbuhkan berbagai teori yang antara lain falsafah dan pandangan hidupnya serta untuk mengenali,menilai pengaruh2nya thd kehidupan bangsa yang berupa tantangan,ancaman,hambatan,gangguan dalam rangka mewujudkan cita2 dan tujuan nasionalnya dengan demikian harus berorientasi kedepan dan mendasarkan pada keadaan diri yang meliputi sejarah,budaya,falsafah,geografi,serta kepentingan nasional. Nusantara diartikan indonesia sebagai nusa(kepulauan) yang terletak diantara dua samudra(hindia dan pasifik) dan dua benua(Asia dan Australia) dengan pemahaman terhadap tanah air,kondisi dan keadaan geografinya serta hubungan dengan kehidupan nasional dan internasional maka akan menumbuhkan kecintaan thd tanah air,bangsa dan rakyatnya serta rela berkorban untuk mewujudkan nilai pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara secara terus menerus mengadakan interaksi dengan lingkunganya demi terwujudnya hal2 sbb:

1. Satu Kesatuan wilayah yang serba nusantara dan memanunggalkan segala anugrah dan kekayaanya

2. Satu kesatuan bangsa yang menegakan satu idiologi,UUD,dan identitas

3. Satu kesatuan sosial dan budaya atas dasar bhineka tunggal ika

4. Satu kesatuan ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan

5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan yang berdasarkan pengerahan seluruh rakyat semesta,membina satu tertib HanKam serta kewaspadaan nasional.

KETAHANAN NASIONAL

Dalam kehidupan bernegara bangsa indonesia dalam mencapai tujuan nasional akan berinteraksi dengan lingkunganya baik dalam maupun luar negeri. Dalam proses interaksi tsb dapat timbul dampak positif dan negatif bagi kelangsungan hidupnya yang berupa tantangan ancaman,hambatan,dan gangguan untuk menghadapi segala macam ancaman tersebut perlu adanya sesuatu kemampuan,kekuatan,ketangguhan,keuletan,dan daya tahan,itulah yang dinamakan ketahanan nasional. konsep ketahanan nasional ini pada hakekatnya adalah konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dan serasi dalam kehidupan nasional secara menyeluruh berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan berpedoman pada wawasan nusantara.dengan demikian jelaslah bahwa suatu bangsa yang memiliki ketahanan nasional yang tinggi akan mampu mencapai apa yang dicita-citakan karena bangsa tersebut mampu menanggulangi segala macam ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan yang dihadapi dari dalam dan luar negeri. Atau dengan kata lain bahwa ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan,ketangguhan yang mengandung kemampuan,mengebangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala macam tantangan yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas identitas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan yang dicita-citakan.

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Upaya bangsa dan negara untuk mencapai tujuan tersebut perlu kepentingan bersama untuk menghadapinya,oleh karena itu memerlukan pengerahan segenap potensi nasional secara menyeluruh dan keterpaduan. Agar upaya tersebut dapat terlaksana perlu mengerahkan segenap kemampuan dan potensi nasional pada arah serta jalur yang tepat,jalur tersebut memerlukan pedoman yang jelas melalui pembangunan nasional.

SISTIM PERTAHANAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA

Dalam sistim pertahanan keamanan suatu negara kita mengenal 3 macam rumusan yaitu:

1. Meniru sistim pertahanan bangsa dan negara lain ini terjadi pada bangsa dan negara yang kemerdekaanya diperoleh dari pemberian negara yang pernah menguasainya sehingga kurang mencerinkan falsafah,identitas,dan kondisi lingkungan dari bagsa dan negara tersebut.

2. Pemilihan/penemuan secara kebetulan ini terjadi kemungkinan mempunyai daya tanggap terhadap setiap kondisi yang mengancam keselamatan dan kelangsungan hidup bangsa dan negaranya

3. Budidaya bangsa dan negara berdasarkan falsafah,identitas,kondisi lingkungan dan kemungkinan datangnya tantangan,ancaman,hambatan dan gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun luar negeri yang mengancam keselamatan dan kelangsungan hidupya.

PERAN SERTA DALAM UPAYA KEMAJUAN ATAU PENGHORMATAN DAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)

HAM adalah hak pokok/hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan. Hak asasi manusia berdasarkan bab.1 pasal 1 UU nomor.39 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati,ddijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.menurut prof.koentjoro purbo pranoto th 1976 hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi artinya hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya sehingga bersifat suci dengan kata lain hak asasi merupakan hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.menurut prof.Darji darmo diharjo S.H hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah TuhanYME,sedangkan pendapat De Rever menyatakan bahwa hak asasi adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak tersebut berdifat universal dan dimiliki setiap orang kaya maupun miskin,laki-laki ataupun perempuan. Hak asasi merupakan hak hukum berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di berbagai negara di dunia.

MACAM-MACAM HAM

a. Hak asasi pribadi ( Personal Rights )

Meliputi hak kemerdekaan memeluk Agama,beribadah menurut agamanya masing-masing,mengemukakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berpartai politik.

b. Hak asasi ekonomi ( Properti Rights )

Hak memiliki sesuatu,hak membeli dan menjual sesuatu,hak menagadakan suatu perjanjian atau kontrak,hak memilih pekerjaan

c. Hak asasi persamaan hukum ( Rights of legal equality )

Meliputi hak mendapatkan pengayoman,dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan pemerintahan

d. Hak asasi Politik ( Political Rights )

Meliputi hak untuk diakui sebagai Warga Negara yang sederajat,oleh karena itu setiap warga negara memiliki hak dalam mengolah,menata,serta menentukan warna politik dan kemajuan negara

e. Hak Asasi SosBud ( Social And Culture Rights )

Meliputi hak kebebasan mendapatkan pengajaran,atau hak pendidikan serta hak pengembangan kebudayaan.

f. Hak asasi perlakuan yang sama dalam tata peradilan daan perlindungan hukum ( Procedural Rights )

Meliputi hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan ( razia, penangkapan,peradilan,pembelaan hukum )

Menurut sifatnya HAM terdiri dari:

a. HAM Klasik yaitu hak asasi yang timbul dari keberadaan manusia itu sendiri,kebebasan memeluk agama,kebebasan mengemukakan gagasan

b. HA Sosial yaitu hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia baik jasmani maupun rohani,hak ini berkaitan dengan manusia untuk memperoleh kebahagiaan dalam kehidupan bernegara seperti hak memiliki atau memperoleh sesuatu.

Menurut perumusan istilah dalam UUD 1945,HAM terdiri dari :

a. HAM sebagai hak segala bangsa

b. HAM sebagai hak warga negara

c. HA sebagai Hak setiap orang,Amandemen Pasal 28 a sampai pasal 28c

d. HAM sebagai hak tiap penduduk

Menurut undang nomor.39 tahun 1999

1. Hak untuk hidup

2. Hak mengembangkan diri

3. Hak memperoleh keadilan

4. Hak berkeluarga dan meneruskan keturunan

5. Hak atas kebebasan pribadi

6. Hak atas rasa aman

7. Hak atas kesejahteraan

8. Hak turut serta dalam pemerintahan

9. Hak wanita

10. Hak anak

Upaya pemerintah dalam menegakan HAM

Upaya penegakan HAM adalah: berbagai tindakan yang dilakukan oleh setiap orang sebagai kewajiban azazinya/oleh aparat pemerintah sesuai dengan kewenanganya dengan maksud agar HAM semakin diakui,dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,pemerintah,hukum dan masyarakat.

Masalah HAM adalah masalah sesama manusia yang menyangkut masalah hak dan kewajiban,tugas dan tanggung jawab serta penghormatan dan perlakuan terhadap sesama manusia. Upaya penegakan HAM merupakan hal penting didasarkan pada perttimbangan:

1. Kenyataan sejarah diberbagai belahan dunia menunjukan bahwa HAM sering kali dilecehkan,diingkari bahkan secara sistematis dilanggar oleh penguasa dan berbagai pihak yang merasa berkuasa. Pelanggaran HAM oleh sesama warga mengakibatkan tidak adanya tertib sosial,tertib hukum,bertolak dari pegalaman itu maka HAM perlu ditegakan.

2. HAM ternyata merupakan ukuran tertinggi bagi keberhasilan pembangunan suatu bangsa,semakin suatu bangsa menghormati HAM,maka masyarakatnyapun akan semkin merasakan keadilan dan kesejahteraan.

3. Kondisi HAM suatu negara merupakan salah satu ukuran penting yang menetukan kehormatan negara dimata masyarakat internasinal. Negara yang tidak mengindahkan HAM akan terkucil dari pergaulan internasional bahkan bisa menerima sanksi2 yang dapat merugikan kepentingan nasionalnya.

Upaya penegakan HAM dilakukan dengan 2 pendekatan yaitu:

1. Pencegahan secara prefentif adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM,upaya ini dilakukan dengan cara :

a. Pemerintah memberikan penyuluhan kepada warga negara tentang kesadaran hukum

b. Para pemimpin selalu menjalin hubungan yang harmonis terhadap bawahanya agar terhindar konflik

c. Aparatur pemerintah melaksanakan fungsinya dengan baik dalam memberikan pelayanan

2. Penindakan,yaitu suatu tindakan yang dilakukan untuk menyelesaikan tindakan atau perkara setelah terjadinya pelanggaran HAM,sehingga para pelakunya akan mendapatkan sanksi.

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL DAN PENGERTIAN KONSEPEI KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamis suatu bangsa indonesia yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,ancaman,hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam mapun dari luar untuk menjamin identitas itegritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Pernyataan konsepsual yang komplek tersebut dapat dijelaskan melalui unsur-unsur sbb:

1. Ketangguhan adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang/sesuatu dapat bertahan kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.

2. Keuletan adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras untuk mencapai tujuan.

3. Identitas adalah ciri khas suatu bangsa dilihat secara keseluruhan.

4. Integritas adalah kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamnya baik yang bersifat potensial maupun fungsional.

5. Ancaman adalah hal-hal atau usaha-usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konsepsual,kriminal,atau politisi.

6. Tantangan adalah hal atau usaha yang bersifat menggugah kemampuan biasanya ini terjadi karena suatu kondisi yang memaksa sehingga menyebabkan seseorang atau sekelompok orang harus berbuat sesuatu untuk menghadapi keadaan yang dikarenakanya.

7. Hambatan adalah hal atau usaha dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsual.

8. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi diri kita.­­­

Ketahanan nasional ini merupakan kondisi dinamis yang harus diwujudkan oleh suatu negara dan harus dibina secara dini terus menerus dengan Aspek - aspek kehidupan yang lain tentu saja ketahanan negara ini tidak semata-mata tugas negara sebagai institusi apalagi pemerintah. Ketahanan negara ini merupakan tanggung jawab seluruh anggota bangsa indonesia baik dalam lingkup pribadi,keluarga maupun lingkup nasional.

Hakekat ketahanan nasional dan hakekat konsep ketahanan nasional

Hakekat ketahanan nasional Adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional

hakekat konsep ketahanan nasional adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang serasi,dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.kontek ketahanan nasional dalam bukunya lemhanas sunarso dan edi sartono memberikan gambaran 3 wajah pengertian ketahanan nasional yang meliputi:

a. Ketahanan nasional sebagai suatu kenyataan nyata atau real hal ini ditujukan dengan pernyataan kondisi dinamik dan adanya ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan yang dilawankan kemampuan yang ada dalam menghadapinya

b. Ketahanan nasional sebagai konsepsi hal ini ditujukan dengan definisi tentang konsepsi ketahanan nasional indonesia sebagai konsep pengaturan dan penyelenggaraan negara

c. Ketahanan nasional sebagai metode berfikir atau metode pendekatan hal ini ditujukan dengan konsepnya dalam melihat kesesluruhan aspek sebagai satu kesatuan utuh yang harus terpelihara dan dijaga keamanan dan kelangsunganya

Asas-asas ketahanan nasional

Azas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai2 yang tersusun berlandaskan pancasila dan UUD 45 dan wawasan nusantara azas tersebut adalah sbb:

1. Azas kesejahteraan dan keamanan azas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu atau masyarakat,didalam kehidupan nasional unsur kesejahteraan dan keamanan menjadi tolak ukur bagi mantap atau tidaknya ketahanan nasional

2. Azas komprehensif ,integral menyeluruh artinya ketahanan nasional mecakup seluruh aspek kehidupan aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan selaras,serasi dan seimbang

3. Azas mawas kedalam dan mawas keluar dalam hal mawas kedalam bertujuan menumbuhkan sifat dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai2 kemandirian dan dalam meningkatkan kualitas bangsa,dalam hal mawas keluar dilakukan dalam rangka mengatisipasi dan menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri

4. Azas kekeluargaan azas ini berisi sikap hidup yang diliputi keadilan,kebersamaan kegotongroyongan,tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Sifat ketahanan nasional

Pendapat lemhanas

a. Mandiri adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah

b. Dinamis adalah tidak tetap,naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya

c. Wibawa adalah keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa

d. Konsultasi dan kerjasama hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa

KEDUDUKAN DAN FUNGSI KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL

Meliputi:

a. Kedudukan

Konsepsi ketahanan negara merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenaranaya oleh seluruh bangsa indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu diimpelementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkanya. Wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsual yang didasari oleh pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 45 sebagai landasan konstitusional dalam rangka penetapan pembangunan nasional.

b. Fungsi ketahanan nasional

Konsep ketahahanan nasional berdasarkan tuntutan penggunaanya berfungsi sebagai doktrin dasar nasional yaitu metode pembinaan kehidupan nasional dan sebagai pola dasar pembangunan nasional meliputi:

1. Doktrin dasar nasional yang perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir,pola sikap ,pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah2 bangsa. Konsep ini perlu supaya tidak ada cara berpikir yang terkotak2.

2. Sebagai Pola dasar pembangunan nasional pada hakekatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional secara terpadu dan dilakukan secara terprogram

3. Sebagai metode integral yang mencakup seluruh aspek kehidupan negara yang meliputi geografis,kekayaan alam penduduk,aspek sosial,meliputi idiologi, politik,sosial,pertahanan dan keamanan.

Konsep dasar ketahanan nasional

Sebagai manusia budaya ia mengadakan hubungan dengan alam sekitarnya hubungan tersebut meliputi sbb:

Manusia – Tuhan – Agama/Kepercayaan

Manusia – Cita - Cita – Idiologi

Manusia – Kekuatan/Kekuasaan– politik

Manusia – Pemenuhan kebutuhan – Ekonomi

Manusia – Penguasaan/Pemanfaatan alam – iptek

Manusia – Sosial

Manusia – rasa keindahan – kesenian dan kebudayaan

Manusia – rasa aman – hankam

Kesimpulanya: bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapat keperluan hidupnya yaitu kesejahteraan,keselamtan,dan keamanan. Oleh karena itu maka ketahanan nasional hakekatnya merupakan suatu konsep di dalam pengaturan dan penyelenggraan kesejahteraan,keamanan,kehidupan nasional. Kehidupan nasional dapat dibagi dalam beberapa aspek: aspek alamiah meliputi: gatra : posisi dan letak geografis negara,keadaan dan kekayaan alam,keadaab kemampuan penduduk. Karena aspek alamiah berjumlah 3 maka dinamakan tri gatra. Aspek sosial atau aspek kemasyarakatan meliputi: idiologi,politik,ekonomi,sosial,hankam. Karena aspek alamiah berjumlah 5 maka dinamakan panca gatra.

TUGAS RESUME

MATA KULIAH KEWIRAAN

Oleh :

Sutopo

NIM 10.MI.0055

Semester II/B

AMIK PGRI KEBUMEN

Tinggalkan komentar anda:

1 komentar:

ada aja said...

Komen ya

Butuh sponsor blog:

Folowers

Sponsor BLog ini

DbClix

Infolink